28 April 2010

BAB: HARAM MEMBUNUH ORANG KAFIR YANG SUDAH MENGUCAP LAA ILAHA ILLALLAH

Usamah bin Zaid r.a. berkata: Rasulullah saw. mengutus kami ke daerah Al-Huraqah, maka kami segera menyerbu suku daerah itu di pagi hari sehingga mengalahkan mereka, kemudian aku dengan seorang sahabat Anshar mengejar seorang dari mereka, dan ketika telah kami kepung tiba-tiba ia berkata: Laa ilaha illallah, maka kawanku Al-Anshari itu menahan pedangnya, dan aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga mati. Dan ketika kami kembali ke Madinah berita itu telah sampai kepada Nabi saw. sehingga Nabi saw. langsung bertanya kepadaku:

Ya Usamah apakah engkau membunuhnya sesudah ia berkata Laa ilaha illallah ?

Jawabku: Dia hanya akan menyelamatkan diri. Maka Nabi saw. mengulang-ulang tegurannya itu sehingga aku sangat menyesal dan ingin andaikan aku belum Islam sebelum hari itu.

(Bukhari, Muslim).

Yakni ia merasa dosanya sesudah ia masuk Islam lalu berdosa sedemikian, dan andaikan belum Islam, maka dapat ditebus dengan masuk Islam.




Al-Miqdad bin Al-Aswad r.a. bertanya kepada Nabi saw.: Bagaimana pendapatmu jika aku berhadapan dengan orang kafir berperang lalu ia memukul tanganku dengan pedang hingga patah, lalu ia lari berlindung di belakang pohon dan berkata “Aku Islam kepada Allah”, apakah boleh aku bunuh ya Rasulullah? Jawab Nabi saw.:

Jangan engkau bunuh.

Al-Miqdad berkata: Ya Rasulullah ia telah mematahkan tanganku, kemudian menyatakan Islam. Nabi saw. bersabda:

Jangan engkau bunuh, maka jika engkau membunuhnya, maka ia akan menduduki kedudukanmu sebelum membunuhnya, dan engkau akan menduduki kedudukannya sebelum ia menyatakan kalimat yang diucapkannya itu.

(Bukhari, Muslim).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan